KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator

Selain itu, mereka juga meminta agar pelapor dalam kasus ini, yakni eks staf ahli anggota DPD bernama Muhammad Fithrat Irfan dilindungi dari upaya kriminalisasi.
"Usut semua dalang dan sumber dana dalam dugaan suap pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPR RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI periode 2024–2029 masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK pada Desember 2024.
"Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan bahwa Direktorat PLPM KPK akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan atau tidak.(fat/jpnn)
KPK didesak segera mengusut dugaan suap atau gratifikasi pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD yang terindikasi melibatkan 95 senator.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat