KPK Didesak Usut Jaringan Mafia Tanah Karawang
jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Advokat Publik (JAP) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut jaringan korupsi yang diduga melibatkan para calo tanah, birokrat, politisi, dan pengusaha di Karawang, Jawa Barat. Hal ini terkuak menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang, Nurlatifah - keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap pengusaha PT Tatar Kertabumi.
Advokat publik dari JAP Fuad Said Nasution mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi KPK untuk mengembangkan kasus pemerasan tersebut ke arah pengungkapan jaringan mafia tanah dan koruptor di Karawang.
"Kami ingatkan kepada KPK sebagai lembaga superbody untuk tidak terpengaruh atau takut dengan siapa pun demi tegaknya kebenaran di bumi Indonesia ini, agar negara ini bebas dari perilaku koruptif," kata Fuad melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9).
Fuad menambahkan, JAP telah melakukan investigasi terkait keberadaan para calo tanah di Karawang. Para calo tersebut diduga membentuk jaringan mafia tanah yang melibatkan penguasa lokal.
"Bahwa patut diduga salah satu "pemain" lama yang disebut-sebut merupakan salah seorang pengusaha berinisial AS berada di balik para calo tanah di Karawang. Usut secara komprehensif dan keseluruhan, jangan dilokalisir apalagi sampai dibonsai, kasus ini harus tuntas hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum," kata Fuad.
KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Karawang Ade Swara bersama dua orang lainnya pada Jumat (18/7) yang lalu. Pada Kamis (17/7) malam, di rumah dinas Ade juga telah ditangkap lima orang lainnya, termasuk istri dan adik sang bupati. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Ade meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi dalam bentuk dolar AS. Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar 424.349 dolar AS. (fas/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Advokat Publik (JAP) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut jaringan korupsi yang diduga melibatkan para calo tanah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?