KPK Didesak Usut Markus Lapindo

KPK Didesak Usut Markus Lapindo
KPK Didesak Usut Markus Lapindo
JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan mafia kasus (markus), dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Lapindo oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim. Menurut pengkampanye tambang Walhi, Pius Ginting, Kamis (15/4), dugaan ini muncul karena alasan penerbitan SP3 sangat lemah dan dasarnya tak kuat.

Semisal, soal alasan penerbitan SP3 yang menurut penyidik kepolisian karena berkas perkara 4 kali ditolak jaksa. Alasan ini menurut dia aneh, karena tak ada aturan di KUHAP yang mencantumkan pembatasan pemeriksaan berkas perkara, sehingga kasusnya bisa dihentikan. Pius juga mempertanyakan alasan kepolisian yang menjadikan putusan perdata, antara Walhi dan YLBHI melawan Lapindo dan pemerintah, juga sebagai dasar SP3.

"Menurut kita tak tepat, sebab ada perbedaan konteks dan fungsi sistem hukum pidana dan perdata," katanya. Dalam konteks hukum perdata, yang terjadi adalah hubungan hukum privat antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum, termasuk korporasi dan pemerintah. Dalam hukum pidana, pemerintah yang direpresentasikan oleh penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan) serta hakim (pengadilan) berfungsi sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara dari pelaku pidana.

Karenanya, negara wajib berperan aktif menggali bukti-bukti dan sebagainya untuk memastikan keselamatan warga negara. Dalam pembuktiannya pun negara dilengkapi kemampuan memaksa pihak lain untuk menggali kebenaran, meminta bukti dan sebagainya.

JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan mafia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News