KPK Didesak Usut Markus Lapindo
Kamis, 15 April 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan mafia kasus (markus), dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Lapindo oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim. Menurut pengkampanye tambang Walhi, Pius Ginting, Kamis (15/4), dugaan ini muncul karena alasan penerbitan SP3 sangat lemah dan dasarnya tak kuat. Karenanya, negara wajib berperan aktif menggali bukti-bukti dan sebagainya untuk memastikan keselamatan warga negara. Dalam pembuktiannya pun negara dilengkapi kemampuan memaksa pihak lain untuk menggali kebenaran, meminta bukti dan sebagainya.
Semisal, soal alasan penerbitan SP3 yang menurut penyidik kepolisian karena berkas perkara 4 kali ditolak jaksa. Alasan ini menurut dia aneh, karena tak ada aturan di KUHAP yang mencantumkan pembatasan pemeriksaan berkas perkara, sehingga kasusnya bisa dihentikan. Pius juga mempertanyakan alasan kepolisian yang menjadikan putusan perdata, antara Walhi dan YLBHI melawan Lapindo dan pemerintah, juga sebagai dasar SP3.
Baca Juga:
"Menurut kita tak tepat, sebab ada perbedaan konteks dan fungsi sistem hukum pidana dan perdata," katanya. Dalam konteks hukum perdata, yang terjadi adalah hubungan hukum privat antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum, termasuk korporasi dan pemerintah. Dalam hukum pidana, pemerintah yang direpresentasikan oleh penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan) serta hakim (pengadilan) berfungsi sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara dari pelaku pidana.
Baca Juga:
JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan mafia
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba