KPK Didesak Usut Rp15,4 Miliar dari Izin Senpi
Selasa, 08 Mei 2012 – 22:18 WIB

KPK Didesak Usut Rp15,4 Miliar dari Izin Senpi
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap senpi dikenai biaya Rp1 juta. Artinya, di tahun 2012 Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil.
"Nyatanya Polri telah mengeluarkan 18.030 pucuk senjata. Artinya, Polri sudah mendapatkan dana Rp18 miliar dari pemberian izin senjata hingga Mei 2012, sementara yang akan disetorkan ke kas pemerintah hanya Rp2,6 miliar. Sehingga ada sisa dana Rp15,4 miliar," ujarnya.
Karenanya berkaitan dengan itu IPW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit forensik terhadap izin senjata ini dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi terhadap penyelewengan dana di balik pemberian izin senpi ini.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, mengatakan, memang dalam pemberian izin kepemilikan senpi dilakukan psiko tes terhadap seseorang. "Ada psikotesnya, sehingga orang itu dipercaya tidak emosional, tidak mudah gugup tidak pernah memiliki data tidak baik dalam kepolisian, dan ada kemampuan menembak," katanya, Selasa (8/5). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane, menyatakan, Polri ternyata sudah gila-gilaan mengumbar pemberian izin senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI