KPK Didorong Jerat Denny Indrayana
Umumkan Status Emir Bisa Dianggap Hambat Pengungkapan Kasus Korupsi
Kamis, 26 Juli 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Hal itu terkait dengan pernyataan Denny tentang status hukum anggota DPR dari PDIP, Emir Moeis dalam dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan, yang dapat mengganggu proses pengusutan oleh KPK. Namun KPK masih enggan membeber status Emir. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, seharusnya Denny koordinasi dulu dengan KPK sebelum membuat pernyataan tentang kasus korupsi yang ditangani komisi pimpinan Abraham Samad itu. "Pak Denny menjawab (wartawan) bahwa ada pencegahan yang diembel-embeli soal status. Dan itu kan bisa mengganggu perkembangan dari kasus. Kita himbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu," ucap Johan.
"Kalau KPK memang menganggap pernyataan Denny itu bisa mengganggu proses pengusutan kasus korupsi, ya dijerat saja. Bisa digunakan pasal menghalangi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi," ucap Bambang saat dihubungi, Rabu (25/4) malam.
Sebelumnya, Denny Indrayana adalah pihak yang pertama kali menyebut Emir sebagai tersangka. Denny menyebut surat KPK yang berisi permintaan pencegahan atas Emir sudah menyebut Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu sebagai tersangka suap proyek PLTU Tarahan di Lampung.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem