KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebab, kata Chairul, sudah jelas penyidik tindak pidana korupsi juga merupakan penyidik TPPU. “Kenapa surat dakwaan hanya tindak pidana korupsi, kenapa tidak didakwa TPPU,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia mengatakan, TPPU sebenarnya lebih mudah untuk dijeratkan kepada terdakwa korupsi. Sebab, jika satu kali saja uang berpindah tangan maka sudah bisa didakwa pencucian uang.
Selain itu, jika dakwaan korupsi dan TPPU digabungkan kemudian ditambah sepertiga hukuman maka akan semakin memberatkan terdakwaan. “Ini menimbulkan efek jera yang lebih tinggi, daripada hanya satu dakwaan,” kata Chairul.
Seperti diketahui, saat ini dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. (boy/jpnn)
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan pasal tindak
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta