KPK Didorong Turun Tangan Usut Soal Refund Tiket Lion Air

jpnn.com - JAKARTA - Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyayangkan tindakan PT Angkasa Pura yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar. Menurut Tulus, tindakan itu bertentangan dengan hukum.
"Tindakan PT Angkasa Pura yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif. Hal yang logis jika KPK bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara," kata Tulus di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Tulus, kebijakan tersebut menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang menekan pihak manajemen Angkasa Pura II. Tulus menilai kebijakan menalangi refund itu malah hanya membuat manajemen Lion Air jumawa.
"Apa kompetensi hukum managemen Angkasa Pura II untuk talangi refund tiket? Kebijakan itu hanya akan makin membuat managemen Lion Air jumawa, dan makin 'ringan tangan' melanggar hak-hak konsumen," ucap Tulus.
Pemerintah, sambung Tulus, seharusnya memberikan sanksi keras kepada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen. Bukan malah memberikan previlege pada Lion Air.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyayangkan tindakan PT Angkasa Pura yang menalangi refund tiket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang