KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini
Selasa, 08 November 2016 – 21:04 WIB
"Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dilakukan BS dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” ungkap Iwan di Jakarta, Selasa (8/11).
Iwan juga mempertanyakan apakah tuntutan berat ini karena pimpinan KPK tersinggung ketika penasihat hukum Budi memutarkan video di persidangan berisi wawancara Saut Situmorang di sebuah stasiun televisi swasta.
Kuasa hukum lainnya, Melisa mengatakan, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah jika majelis menerapkan pasal 12B dan 12C dalam perkara ini.
Jika yang diterapkan adalah pasal 12 huruf a, maka penzaliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terdakwa mantan anggota DPR Budi Supriyanto (BS) dalam perkara dugaan suap infrastrukur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi