KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini

KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini
Budi Supriyanto. Foto: dokumen JPNN

"Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dilakukan BS dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” ungkap Iwan di Jakarta, Selasa (8/11).

Iwan juga mempertanyakan apakah tuntutan berat ini karena  pimpinan KPK tersinggung ketika penasihat hukum Budi memutarkan video di persidangan berisi wawancara Saut Situmorang di sebuah stasiun televisi swasta. 

Kuasa hukum lainnya, Melisa mengatakan, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah jika majelis menerapkan pasal 12B dan 12C dalam perkara ini. 

Jika yang diterapkan adalah pasal 12 huruf a, maka penzaliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terdakwa mantan anggota DPR Budi Supriyanto (BS) dalam perkara dugaan suap infrastrukur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News