KPK Digugat Tersangka Korupsi Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima panggilan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan Kamaludin.
"Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan terkait gugatan tersangka KH," ujar Yuyuk di kantor KPK, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, KPK sudah menyiapkan jawaban untuk meladeni gugatan Kamaludin. "KPK siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang," ungkap Yuyuk.
Kamaludin dan empat anggota DPRD Provinsi Sumut dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan Gatot untuk menggagalkan interpelasi DPRD. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Ngobrol Bareng Ahmad Luthfi, Masyarakat Karanganyar Curhat Soal Lingkungan Hingga Pendidikan
- Lihat Itu Demo Calon PPPK 2024, Wakil Rakyat Siap Bergerak ke Pusat