KPK Digugat Tersangka Korupsi Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima panggilan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan Kamaludin.
"Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan terkait gugatan tersangka KH," ujar Yuyuk di kantor KPK, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, KPK sudah menyiapkan jawaban untuk meladeni gugatan Kamaludin. "KPK siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang," ungkap Yuyuk.
Kamaludin dan empat anggota DPRD Provinsi Sumut dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan Gatot untuk menggagalkan interpelasi DPRD. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024