KPK Diimbau Tak Menggantung Nasib PT DGI

KPK Diimbau Tak Menggantung Nasib PT DGI
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

Sementara ketika Dirut PT IM2 divonis bersalah, sebagai korporasi, anak usaha PT Indosat ini juga langsung dihukum denda oleh majelis hakim. Padahal status IM2 saat itu tidak menjadi tersangka.

Proses persidangan terhadap Dudung diketahui bakal memasuki tahap akhir. Jaksa KPK direncanakan akan membacakan tuntutan pada Senin (30/10) mendatang. ‎Dudung sebelumnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pencantuman pasal 18 ayat 1 UU Tipikor dalam dakwaan merupakan hal baru. Pasalnya, selama proses penyidikan Dudung hanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.

Eddy menilai, masuknya pasal 18 ayat 1 UU Tipikor dalam dakwaan Dudung karena Jaksa ingin menyatukan kasus ini dan kasus korporasi yang menimpa DGI dalam satu berkas penuntutan.

“Tidak ada salahnya jika dalam tuntutan nanti selain menuntut dirutnya, juga dituntut PT DGI sebagai korporasi,” kata Eddy.

Untuk diketahui, ‎ Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor berkaitan dengan ketentuan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. DGI sendiri telah memberikan uang titipan kepada KPK sebesar Rp 39 miliar.

Dana ini diberikan sebagai sikap proaktif perusahaan bila nantinya pengadilan memustuskan adanya penggantian uang negara akibat tindak pidana yang dilakukan.(gir/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus segera memberi kepastian hukum terhadap PT Duta Graha Indah (DGI)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News