KPK Diingatkan Pelototi Dugaan Penyimpangan Pelatihan Online Kartu Prakerja
jpnn.com, JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Prakerja.org meminta penegak hukum terutama KPK untuk menaruh perhatian khusus pada pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Pasalnya, dana yang digelontorkan pemerintah untuk program itu tidak sedikit. Mencapai Rp 20 triliun.
Salah satu inisiator Prakerja.org Largo Andriato mengatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah merelokasi APBN dalam penanggulangan dampak COVID-19, yang salahsatunya digunakan untuk program Kartu Prakerja.
Namun, sangat menyayangkan anggaran Rp 20 Triliun yang disiapkan bagi 5.6 juta pengangguran harus disisihkan sebanyak Rp 5.6 triliun untuk pelatihan online.
Pelatihan online itu diselenggarakan oleh 8 lembaga penyedia platform pelatihan dengan pagu Rp 1 juta per orang.
Padahal, pelatihan secara online bisa secara gratis didapat masyarakat lewat layanan internet di mana saja.
"Di saat sulitnya pemerintah menyediakan dana yang dibutuhkan agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan tunai untuk bertahan hidup, program ini memberikan kesempatan segelintir pihak, dalam hal ini penyedia platform pelatihan dan pihak-pihak terkait, memperkaya diri," kata Largo dalam diskusi Usut Dugaan Megakorupsi Program Pelatihan Online Prakerja yang dilakukan secara virtual lewat Zoom hari ini.
Karena itulah, kata Largo, penegak hukum perlu menelusuri jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Prakerja.org meminta pemerintah menghentikan pelatihan online di program Kartu Prakerja dan membagikan dana untuk masyarakat yang membutuhkan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok