KPK Dikeroyok di Raker DPR
Senin, 17 September 2012 – 18:51 WIB
"Apa konsekwensinya penyidik yang berakhir masa tugasnya melakukan penyidikan sebuah kasus. Ini bisa cacat (hasil penyidikan) kalau masa tugasnya berakhir. Bagaimana kalau pengacara mempertanyakan," kata Sudding.
Ia juga melihat miskoordinasi antara Polri dan KPK dalam kasus itu memberi contoh buruk pada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kedua lembaga tersebut intens berkoordinasi. Dalam hal ini, ia kembali menegaskan, bahwa filosofi lahirnya UU KPK nomor 30 Tahun 2002 itu didasarkan pada supervisi institusi. Ia menilai KPK keliru memaknai fungsi supervisi yang melekat.
"Ada makna yang keliru dalam mengartikan supervisi dan koordinasi yang ada di KPK. Ada terjadi penguatan dalam dua institusi ini. Jadi KPK melakukan supervisi dan koordinasi terhada institusi dan bukan kasus," kata dia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas membantah pihaknya tak melihat fungsi supervisi. Justru sebaliknya, kata dia, KPK mendukung supervisi tersebut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bulan-bulanan saat rapat koordinasi antara Komisi III, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK di Gedung
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo