KPK Dikeroyok di Raker DPR

KPK Dikeroyok di Raker DPR
KPK Dikeroyok di Raker DPR
"Apa konsekwensinya penyidik yang berakhir masa tugasnya melakukan penyidikan sebuah kasus. Ini bisa cacat (hasil penyidikan) kalau masa tugasnya berakhir. Bagaimana kalau pengacara mempertanyakan," kata Sudding.

Ia juga melihat miskoordinasi antara Polri dan KPK dalam kasus itu memberi contoh buruk pada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kedua lembaga tersebut intens berkoordinasi. Dalam hal ini, ia kembali menegaskan, bahwa filosofi lahirnya UU KPK nomor 30 Tahun 2002 itu didasarkan pada supervisi institusi. Ia menilai KPK keliru memaknai fungsi supervisi yang melekat.

"Ada makna yang keliru dalam mengartikan supervisi dan koordinasi yang ada di KPK. Ada terjadi penguatan dalam dua institusi ini. Jadi KPK melakukan supervisi dan koordinasi terhada institusi dan bukan kasus," kata dia.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas membantah pihaknya tak melihat fungsi supervisi. Justru sebaliknya, kata dia, KPK mendukung supervisi tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bulan-bulanan saat rapat koordinasi antara Komisi III, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK di Gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News