KPK Diminta Ambil Alih Korupsi Pengadaan Kapal Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi, bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014. Saat ini, kasus tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Sejak awal Februari lalu Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus pengadaan kapal jenis Anchor Handling Tug Supply itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang dijerat.
Menurut Sahroni, keterlibatan KPK diperlukan supaya perkara pengadaan kapal senilai USD 28,4 juta tersebut itu tidak menguap.
"Kalau Jaksa Agung kesulitan dalam penanganan kasus ini, bisa meminta instansi penegak hukum lain yaitu Polri atau KPK untuk mengambil alih," kata Sahroni, Jumat (12/5).
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung harus membuka perkembangan kasus Pertamina dengan jelas.
"KPK harus mensupervisi atau bahkan mengambil alih kasus pengadaan kapal di Pertamina," kata Sahroni.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menekankan pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply Pertamina. Dia meyakinkan, Kejaksaan Agung memilih untuk bekerja secara hati-hati.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur PT Pertamina Transkontinental yang juga mantan Wakil Direktur Pertaminan Ahmad Bambang.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi, bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi penyediaan
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi