KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR
Kamis, 07 Oktober 2010 – 22:22 WIB
“SOP ini perlu ada keterbukaan bagi kita semua. Karena ada kecendrungan kasus kecil dibesar-besarkan dan kasus besar dikecil-kecilkan. Kasus kecil untuk pencintraan dan kasus besar untuk kepentingan penguasa. Dalam hal kasus Miranda Gultom, kenapa penyuap belum ditetapkan tersangka?” kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR lainnya, Dewi Asmara, meminta KPK agar tidak menerapkan standar ganda dalam penerapan SOP. Kata dia, SOP jangan ditempat yang lebih tinggi dibanding Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Panda Nababan yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom September lalu mempertanyakan penerapan SOP KPK.
Saat diperiksa di KPK, pulpen dan ponselnya diminta penyidik, lantas dimasukkan dalam locker. “Apakah ini namanya SOP KPK?” katanya.
Politisi senior PDIP itu juga keberatan atas sikap penyidik KPK yang bebas memberi keterangan kepada wartawan. Ia mencontohkan klipping koran yang dibawanya yang mengutip pernyataan seorang penyidik dalam pemberitaan itu.
JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan