KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR
Kamis, 07 Oktober 2010 – 22:22 WIB
Chandra M Hamzah yang menanggapi pernyataan Panda mengatakan, hand phone (HP) memang dilarang saat saksi ataupun tersangka diperiksa. Sebab, KPK pernah punya pengalaman buruk.
"Saat pemeriksaan berlangsung, ada yang handphonnya dalam posisi terkoneksi. Jadi ada pihak yang tidak sepatutnya tahu materi pemeriksaan KPK jadi tahu karena handphone dalam posisi on," ucap Chandra.
Demikian pula dengan penggunaan pulpen yang dibawa terperiksa ataupun tersangka. "Karena sekarang banyak alat untuk merekam dan bentuknya macam-macam. Di Glodok (pusat elektronik di Jakarta Barat) banyak dijual. Karna iukalau diperiksa dan butuh pulpen, bisa minta ke penyidik," ucap Chandra. (awa/ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan