KPK Diminta Berani Jelaskan Status Setya Novanto

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memperjelas status hukum Setya Novanto yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga pemberangus korupsi itu diminta tak hanya berani beropini di media massa saja.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie, menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad soal terpilihnya politikus Partai Golkar itu sebagai Ketua DPR.
"Sebaiknya KPK memperjelas status Pak Setya Novanto, jangan cuma beropini di media saja," kata Syarif kepada JPNN, Jumat (3/10).
Syarif mengingatkan opini yang tidak baik akan mengakibatkan kredibilitas lembaga DPR menjadi turun di mata rakyat. "Sehingga lembaga DPR menjadi tersandera," kata Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini.
Karenanya, upaya memperjelas status hukum Setya Novanto (Setnov) yang pernah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi harus diperjelas. "Kalau Pak Setya tidak terbukti, KPK harus merehabilitasi bahwa yang bersangkutan tidak terjerat persoalan hukum," kata Syarif yang disebut-sebut akan duduk di Komisi III DPR ini.
Sebelumnya diberitakan KPK mengaku tak akan kesulitan memeriksa Setnov, karena jabatan Ketua DPR tidak memiliki kekebalan hukum. "Tidak mempersulit (melakukan pemeriksaan terhadap Setya) karena Ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," kata Samad dalam pesan singkat, Kamis (2/10).
Sebelum ditunjuk sebagai Ketua DPR, Setya sempat diperiksa KPK dalam kasus PON Riau dan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah divonis 14 tahun.
Dalam kasus suap penanganan sengketa di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, nama Setya disebut dalam suap sengketa Pilkada Jawa Timur. Ia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memperjelas status hukum Setya Novanto yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga pemberangus
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI