KPK Diminta Segera Bertindak Menyikapi Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan supervisi terhadap temuan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri.
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sebelumnya menungkap sejumlah temuan titik rawan korupsi selama 2022.
Di antaranya pada pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi.
"KPK saya kira harus segera melakukan langkah supervisi terhadap temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terkait titik-titik rawan korupsi selama 2022," ujar Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (2/1).
Menurut Hari, KPK dimungkinkan melakukan supervisi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 ayat Perpres 102/202 menyebut 'Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.'
Hari juga menyebut ketentuan supervisi diatur pada Pasal 10 UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Pada pasal tersebut diatur 'dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak menyikapi temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya