KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
Kamis, 04 April 2013 – 14:47 WIB

KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Justru menurut Yani, yang perlu dipersoalkan adalah dugaan bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Konteks sprindik menurut saya tidak luar biasa, ini hanya mengonfirmasi. Yang luar biasa itu bagaimana BAP yang harusnya dirahasiakan bisa bocor," ujar Yani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga:
Meski demikian politisi PPP itu menegaskan, bocornya sprindik harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pola kerja dan kinerja di KPK. Namun sayangnya, lanjut Yani, pibak yang mengkritisi KPK justru diposisikan sebagai pembela koruptor.
Padahal, kritik juga merupakan bagian dari upaya mencintai KPK. "Mari kita dukung KPK dan demi kecintaan kita terhadap KPK kita melakukan pengawasan supaya tidak terjadi abuse of power (kekuasaan yang berlebihan)," tandasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Perdana, Wali Kota Semarang Nilai Libur Lebaran Terlalu Panjang
- Sanksi Tegas Mengintai Lucky Hakim Usai Pelesiran ke Jepang, Gubernur Jabar: Ini Peringatan!
- Saat Halalbihalal Bersama ASN, Gubernur Jateng Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Larang Jual Beli Jabatan
- Bela Dasco, Iwan Sumule: Media Jangan Berhalusinasi Merusak Nama Baik
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan, Waspadalah