KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
Kamis, 04 April 2013 – 14:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Justru menurut Yani, yang perlu dipersoalkan adalah dugaan bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Konteks sprindik menurut saya tidak luar biasa, ini hanya mengonfirmasi. Yang luar biasa itu bagaimana BAP yang harusnya dirahasiakan bisa bocor," ujar Yani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga:
Meski demikian politisi PPP itu menegaskan, bocornya sprindik harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pola kerja dan kinerja di KPK. Namun sayangnya, lanjut Yani, pibak yang mengkritisi KPK justru diposisikan sebagai pembela koruptor.
Padahal, kritik juga merupakan bagian dari upaya mencintai KPK. "Mari kita dukung KPK dan demi kecintaan kita terhadap KPK kita melakukan pengawasan supaya tidak terjadi abuse of power (kekuasaan yang berlebihan)," tandasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang
BERITA TERKAIT
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun