KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP

KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
Sebelumnya diberitakan, Komite Etik telah menyimpulkan bahwa pelaku pembocoran Sprindik adalah Wiwin Suwandi yang tak lain Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Meski demikian Komite Etik tetap menganggap Abraham melangar etika karena tidak bersikap sesuai kode etik pimpinan KPK. Selain itu, pimpinan KPK yang juga dianggap melanggar etika dalam kasus itu adalah Adnan Pandu Praja.(gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News