KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
Kamis, 04 April 2013 – 14:47 WIB
Sebelumnya diberitakan, Komite Etik telah menyimpulkan bahwa pelaku pembocoran Sprindik adalah Wiwin Suwandi yang tak lain Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Meski demikian Komite Etik tetap menganggap Abraham melangar etika karena tidak bersikap sesuai kode etik pimpinan KPK. Selain itu, pimpinan KPK yang juga dianggap melanggar etika dalam kasus itu adalah Adnan Pandu Praja.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik