KPK Diminta Gunakan Azas Pembuktian Terbalik Sidik Harta Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 15:06 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laoda Ida mengatakan untuk menciptakan rasa keadilan dan memberikan efek jera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberlakukan mekanisme pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan Anas Urbaningrum (AU).
"Seperti yang diterapkan kepada tersangka menggelembungan harga simulator SIM oleh Inspektur Jenderal Polisi Djoko Santoso (DS)," kata Laode Ida, kepada JPNN, Sabtu (23/2).
Sebab, lanjutnya, kan sudah jadi rahasia umum, harta Anas Urbaningrum begitu melimpah dan terkesan melampaui garis kewajaran dengan sumber yang memang harus ditelusuri asal-usulnya.
"Apalagi sebagian usianya dihabiskan sebagai aktivis, sehingga harta yang diakumulasinya sekarang jadi tanda tanya besar," ujar senator asal Sulawesi Tenggara itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laoda Ida mengatakan untuk menciptakan rasa keadilan dan memberikan efek jera, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!