KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Suap Bupati Buton

KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Suap Bupati Buton
KPK. Foto: JPNN

Hakim tunggal Noor Edi Yono meminta tergugat dalam hal ini KPK untuk menjawab permohonan Umar.

KPK yang diwakili Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu, menyatakan sudah menyiapkan jawaban. Namun, jawaban itu akan dibacakan besok, Selasa (17/1).

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa (17/1), " kata Miya didampingi Imam.

Sidang bernomor register no. 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan Umar. Sidang akan digelar selama tujuh hari kerja.
Sidang besok akan mendengar jawaban KPK. Hakim juga memberikan kesempatan kepada Umar Samiun selama satu hari menghadirkan ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan. (boy/jpnn)


 Pihak Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan suap kepada mantan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News