KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Suap Bupati Buton
Senin, 16 Januari 2017 – 22:38 WIB
Hakim tunggal Noor Edi Yono meminta tergugat dalam hal ini KPK untuk menjawab permohonan Umar.
KPK yang diwakili Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu, menyatakan sudah menyiapkan jawaban. Namun, jawaban itu akan dibacakan besok, Selasa (17/1).
"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa (17/1), " kata Miya didampingi Imam.
Sidang bernomor register no. 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan Umar. Sidang akan digelar selama tujuh hari kerja.
Sidang besok akan mendengar jawaban KPK. Hakim juga memberikan kesempatan kepada Umar Samiun selama satu hari menghadirkan ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan. (boy/jpnn)
Pihak Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan suap kepada mantan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting