KPK Diminta Jangan Lamban Menangani Kasus Tanah Batu Ampar

Saat itu mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana.
Mereka juga meminta KPK untuk segera mengusut keterlibatan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, Suradnyana diduga merugikan negara hinga Rp24 miliar dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak KPK untuk mengusut keterlibatan Bupati Buleleng dan tangkap Bupati Buleleng," kata Koordinator AMPAK, Andi Madilao saat berorasi di depan Gedung KPK.
Andi menilai tindakan korupsi telah menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali di tanah Pulau Dewata Bali. Menurutnya telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Pemkab Buleleng dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1976.
Sebab, pemberian tersebut diduga tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum pejabat yang berwenang dalam proses pemberian HGB tersebut.
“Keterlibatan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana (PAS) dalam kasus penyalahgunaan wewenang menciderai masyarakat Bali, khususnya warga Buleleng," katanya.
Menurut Andi, keterlibatan Politikus PDI Perjuangan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena telah memberikan dan menyerahkan tanah negara seluas 16 hektar kepada Investor.
"Tindakan semena-mena (tanpa Perda/MoU) I Putu Agus Suradnyana (PAS) tersebut berakibat pada kerugian negara sebesar 24 Miliar," tutupnya.(jpnn)
Margarito Kamis turut mengomentari laporan Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil ke KPK terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali
Redaktur & Reporter : Friederich
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum