KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap aktor intelektual di kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS yang merugikan negara Rp 26,9 miliar.
Lembaga antirasuah itu juga didesak segera menjerat pemilik PT Haga Jaya Mandiri Hengky Pribadi (HP) yang diduga terlibat kasus tersebut.
Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly menyebut KPK perlu segera menuntaskan kasus korupsi di PLTU Bukit Asam tersebut demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi itu.
Pihaknya tidak ingin kasus ini tak tuntas dan aktor intelektualnya tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Jadi, tidak ada tawar-menawar lagi, alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka," ujar Harda.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk 'Mengungkap Skandal Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: KPK Jangan Tebang Pilih' di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
"Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat atau beneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, nama HP dan PT Haga Jaya Mandiri (HJM) menjadi sorotan dalam sidang perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang.
KPK diminta segera menjerat Hengky Pribadi (HP) yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap