KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
Diskusi publik bertajuk 'Mengungkap Skandal Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: KPK Jangan Tebang Pilih' di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2). Foto: supplied

Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Hengky. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menjerat yang bersangkutan.

"KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan, ya, Hengky Pribadi," ujar aktivis KNPI Januar Eka Nugraha dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap penangan kasus korupsi ini jangan hanya berhenti di tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Menurut Yudi, KPK bisa melakukan pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

"KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini inkrah. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan," ucap Yudi.

Terlebih lagi, pihak yang beberapa kali disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tidak ada kaitan dengan politik.

"Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru," ungkap di forum itu.

Adapun praktisi hukum Andrean Saefudin sepakat dengan pernyataan Yudi. Menurut dia, sesuai fakta persidangan ada nama Hengky Pribadi yang diduga terlibat.

KPK diminta segera menjerat Hengky Pribadi (HP) yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News