KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:52 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU Antikorupsi yang mengatur tentang. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan dalam putusan pengadilan tentang kasus suap.
Berbicara pada seminar bertema "Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Korupsi" yang digelar Ikatan Hakim Indonesia di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3), Andi mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus suap cenderung menggunakan pasal 5 UU Antikorupsi dengan ancaman maksimal lima tahun. "Sedangkan KPK menggunakan pasal 12 huruf (a) (tentang pejabat negara penerima suap, red) dengan ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia menilai KPK secara kasat mata ingin memberikan efek jera kepada penerima suap dengan pasal yang memuat hukuman maksimal. Tapi, tegas dia, dalam praktiknya KPK cenderung tidak konsisten.
"Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat," ulasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani