KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU Antikorupsi yang mengatur tentang. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan dalam putusan pengadilan tentang kasus suap.

Berbicara pada  seminar bertema "Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Korupsi" yang digelar Ikatan Hakim Indonesia di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3), Andi mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus suap cenderung menggunakan pasal 5 UU Antikorupsi dengan ancaman maksimal lima tahun. "Sedangkan KPK menggunakan pasal 12 huruf (a) (tentang pejabat negara penerima suap, red) dengan ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Ia menilai KPK secara kasat mata ingin memberikan efek jera kepada penerima suap dengan pasal yang memuat hukuman maksimal. Tapi, tegas dia, dalam praktiknya KPK cenderung tidak konsisten.

"Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat," ulasnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News