KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:52 WIB

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU Antikorupsi yang mengatur tentang. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan dalam putusan pengadilan tentang kasus suap.
Berbicara pada seminar bertema "Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Korupsi" yang digelar Ikatan Hakim Indonesia di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3), Andi mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus suap cenderung menggunakan pasal 5 UU Antikorupsi dengan ancaman maksimal lima tahun. "Sedangkan KPK menggunakan pasal 12 huruf (a) (tentang pejabat negara penerima suap, red) dengan ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia menilai KPK secara kasat mata ingin memberikan efek jera kepada penerima suap dengan pasal yang memuat hukuman maksimal. Tapi, tegas dia, dalam praktiknya KPK cenderung tidak konsisten.
"Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat," ulasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional