KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
KPK, lanjutnya, semestinya konsisten dalam menegakkan hukum. Jika  KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 (ancaman hukuman maksimal lima tahun, red) untuk menjerat pemberi suap, maka penerima suap harusnya dijerat pasal 5 ayat 2 (ancaman hukuman lima tahun penjara, red).

Ia menerangkan, penerapan pasal suap dalam UU Tipikor juga berpotensi menjadi ganjalan dalam pelaksaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, UU Tipikor menempatkan pemberi sumbangan kepada incumben sebagai tindak pidana korupsi.

"Setiap pemberi sumbangan pasti ada maunya, itu dimaklumi dalam KUHP. Namun, dalam UU Tipikor itu dianggap tindak pidana korupsi," katanya.

Menurutnya, itu berbeda lembaga sejenis KPK di Malaysia yang berwenang menuntut pelanggaran UU Pemilu. "Berarti orang Malaysia lebih tajam dalam mengantisipasi keadaan ke depan," ungkapnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News