KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:52 WIB

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
KPK, lanjutnya, semestinya konsisten dalam menegakkan hukum. Jika KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 (ancaman hukuman maksimal lima tahun, red) untuk menjerat pemberi suap, maka penerima suap harusnya dijerat pasal 5 ayat 2 (ancaman hukuman lima tahun penjara, red).
Ia menerangkan, penerapan pasal suap dalam UU Tipikor juga berpotensi menjadi ganjalan dalam pelaksaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, UU Tipikor menempatkan pemberi sumbangan kepada incumben sebagai tindak pidana korupsi.
"Setiap pemberi sumbangan pasti ada maunya, itu dimaklumi dalam KUHP. Namun, dalam UU Tipikor itu dianggap tindak pidana korupsi," katanya.
Menurutnya, itu berbeda lembaga sejenis KPK di Malaysia yang berwenang menuntut pelanggaran UU Pemilu. "Berarti orang Malaysia lebih tajam dalam mengantisipasi keadaan ke depan," ungkapnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia