KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:52 WIB

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Karenanya, Andi menyarankan Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) khusus untuk memperbaiki pasal 11, pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 ayat 2 UU Antikorupsi. "Sedangkan pasal 12 a/b dan 12 c dihapus," tegasnya.
Lebih jauh Andi mengungkapkan, kekacauan dalam UU Antikorupsi itu sudah menjadi bahan disertasi di Belanda. "Dan Profesor Hukum Belanda juga sudah tahu ada blunder dan foolish mistake dalam UU Tipikor yang dibuat DPR periode 1999-2004," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia