KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Karenanya, Andi menyarankan Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)  khusus untuk memperbaiki pasal 11, pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 ayat 2 UU Antikorupsi. "Sedangkan pasal 12 a/b dan 12 c dihapus," tegasnya.

Lebih jauh Andi mengungkapkan, kekacauan dalam UU Antikorupsi itu sudah menjadi bahan disertasi di Belanda. "Dan Profesor Hukum Belanda juga sudah tahu ada blunder dan foolish mistake dalam UU Tipikor yang dibuat DPR periode 1999-2004," tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News