KPK Diminta Lanjutkan Pengusutan Kasus Suap Bupati Lamsel 2018

Kemudian Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, dan Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel. Keduanya telah divonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang dengan putusan inkrah.
"Saat proses terhadap Syahroni dan Herman inilah, keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi," ucap Didik.
Dia mengatakan, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.
“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu," tegasnya.
Didik menilai langkah ini sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum, mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif.
"Penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih," pungkasnya. (dil/jpnn)
Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah