KPK Diminta Lanjutkan Usut Tiga Mantan Kadishut Riau

KPK Diminta Lanjutkan Usut Tiga Mantan Kadishut Riau
KPK Diminta Lanjutkan Usut Tiga Mantan Kadishut Riau
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang telah mengakibatkan ditahannya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar. KPK menurut Ruhut, tak bisa mendiamkan para mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang telah menjadi tersangka, masing-masing Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husein. Sekadar info, dua nama pertama sampai kini masih menjabat di jajaran Pemprov Riau, sementara Burhanuddin kini malah menjabat sebagai Bupati Kampar.

"KPK mesti menindaklanjuti kasus penyimpangan IUPHHK-HT di Pelalawan, yang telah mengakibatkan hanya Azmun seorang diri ditahan. Usut dong! Apalagi telah ada tiga nama yang menjadi tersangka dalam kasus itu," ujar Ruhut di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/12).

Pasca dihentikannya kasus Bibit dan Chandra, Ruhut berujar, beberapa kasus yang sebelumnya ditangani KPK mestinya bisa kembali dibuka. Langkah ini menurutnya mesti jadi tugas awal Bibit dan Chandra, bersama komisioner lainnya yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. "Bibit-Chandra perlu menuntaskan kasus-kasus yang terbengkalai ketika periode mereka bersama Antasari. Bukan hanya di Riau, tapi banyak kasus lainnya yang harus dituntaskan," ujar praktisi hukum dari Partai Demokrat itu.

Ditambahkan Ruhut, jangan sampai pula tudingan bahwa KPK selama ini menjadikan para tersangka sebagai ATM berjalan, menjadi terlihat nyata, jika kasus-kasus itu tak dituntaskan. "Image ini harus secepatnya diubah, dengan cara secepatnya menuntaskan kasus tersebut," katanya pula.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan Izin Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News