KPK Diminta Lanjutkan Usut Tiga Mantan Kadishut Riau
Senin, 21 Desember 2009 – 22:40 WIB
Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum T Azmun, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa putusan Kasasi MA pada 3 Agustus 2009 lalu, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Azmun selama 11 tahun dan denda Rp 500 ribu, dinilai janggal. Pasalnya katanya, Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Selain itu, Azmun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,3 juta.
"Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma Azmun yang dihukum? Ini tidak adil. Upaya pemberantasan korupsi jangan tebang-pilih," ucap Maqdir pula.
Maqdir mengaku kalau kliennya telah dizolimi dan dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain. "Saya memohon keadilan kepada Presiden. Klien saya dijadikan tumbal kasus hutan di Riau untuk menyelamatkan pihak-pihak lain," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan Izin Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf