KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG

KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG
Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.

"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," seru Firman.

Terbaru, KPK mengumumkan ada dua tersangka dalam dugaan korupsi PGN.

Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Meski begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua tersangka itu.(chi/jpnn)

Proses bisnis yang dijalani PGN itu sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News