KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG
Sabtu, 01 Juni 2024 – 03:48 WIB
Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.
"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," seru Firman.
Terbaru, KPK mengumumkan ada dua tersangka dalam dugaan korupsi PGN.
Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Meski begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua tersangka itu.(chi/jpnn)
Proses bisnis yang dijalani PGN itu sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada
- Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Aliran Dana ke Green House Milik Bos Partai di Pulau Seribu
- Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Sahroni: Tuntaskan
- Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Karena Berpotensi Jadi Sasaran Kriminalisasi