KPK Diminta Monitor Anggaran Covid-19 Sejak Awal
Rabu, 29 April 2020 – 15:01 WIB

Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mesti memetakan dan mengantisipasi kerawanan korupsi penggunaan dana penanganan bencana Covid-19.
Politikus PDI Perjuangan itu berpesan kepada KPK agar tidak hanya fokus pada penindakan setelah terjadi kesalahan penggunaan anggaran tersebut, tetapi juga perlu pencegahan dan monitor dari awal.
"Koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi serta penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal," ujar Herman.
Politikus asal Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur ini mendorong KPK berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang sangat besar yaitu mencapai Rp 405 triliun.
Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya terkait pemberantasan korupsi. Tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP.
“Pemberantasan korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, butuh kerjasama yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum,” ujar Herman.
Dia yakin lembaga-lembaga penegak hukum termastuk KPK, memiliki infrastruktur dan SDM yang mumpuni untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan anggaran Covid-19 ini. “Tentu akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di antara mereka,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan KPK mesti memetakan dan mengantisipasi kerawanan korupsi penggunaan dana penanganan bencana Covid-19.
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum