KPK Diminta Panggil SBY soal e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus menilai pengakuan eks politikus Partai Demokrat Mirwan Amir terkait keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam korupsi e-KTP sangat penting.
Menurut Petrus, pengakuan Mirwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak-pihak yang terlibat pengadaan e-KTP.
"Sebagai keterangan seorang saksi yang diberikan di bawah sumpah, maka keterangan Mirwan mempunyai nilai pembuktian yang sangat kuat," ujar Petrus, Sabtu (27/1).
Menurut Petrus, hal yang disampaikan Mirwan dalam persidangan tersebut adalah apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Petrus juga meminta Demokrat mendorong KPK untuk memanggil SBY guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.
Dia menambahkan, hal itu harus dilakukan untuk mengungkap peran pihak lain yang hingga saat ini belum dibongkar tuntas oleh KPK.
"Keterangan Mirwan bahwa dirinya pernah meminta kepada SBY yang pada waktu itu adalah presiden serta ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan Mirwan saat itu adalah sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang menjabat wakil ketua Banggar harus dipandang secara positif sebagai sikap yang berani dan jujur," jelas Petrus.
Menurut Petrus, terdapat fakta lain yang sudah diungkap lebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto dan surat dakwaan terdakwa Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
pengakuan eks politikus Partai Demokrat Mirwan Amir terkait keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam korupsi e-KTP sangat penting.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini