KPK Diminta Pantau Pilwalkot Palembang, Ada Apa?

KPK Diminta Pantau Pilwalkot Palembang, Ada Apa?
Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memantau dan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024.

Hal ini diduga melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Palembang yang kini menjadi calon wali kota Palembang, Ratu Dewa.

“Setelah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Palembang, Ratu Dewa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memobilisasi pejabat-pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang sebagai alat untuk memenangkan dirinya pada Pemilihan Wali Kota Palembang,” ujar Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Dia menyebutkan penyalahgunaan wewenang itu dibuktikan dengan adanya ajakan-ajakan dari perangkat kecamatan di kota Palembang yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Isinya, yaitu slogan-slogan dan kegiatan-kegiatan yang cenderung mengarah kepada Ratu Dewa selaku calon wali kota Palembang.

“Selain itu, terdapat kegiatan pembagian sembako yang terdapat label bergambar Ratu Dewa mengenakan baju dan slogan kampanye,” kata Brandon.

Kegiatan tersebut, kata Brandon diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota Palembang. Lalu, juga diduga me10 dari total 18 camat di wilayah tersebut.

Tindakan-tindakan yang menggunakan perangkat pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara, kata dia tentu berakibat pada pengalokasian anggaran dan dapat dikatakan merugikan keuangan negara.

Atas itu, pihaknya meminta KPK segera memeriksa Ratu Dewa serta pejabat-pejabat pemerintahan Kota Palembang yang diduga ikut terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memantau dan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News