KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:48 WIB

KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
Sehingga waktu tiga bulan untuk proses finalisasi penulisan dan pengadaan buku dinilai sangat minim dan harus dipantau prosesnya.
Febri menambahkan, permintaan pemantauan anggaran kurikulum 2013 kepada KPK adalah bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap anggaran pemerintah yang digunakan dalam kurikulum 2013 untuk mencegah praktek korupsi.
Sebagaimana disebutkan dalam UU 31 tahun 1999, pasal 41 ayat (3) bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pememberantasan tindak pidana korupsi.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kurikulum 2013 yang di dalamnya ada Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral