KPK Diminta Percayakan Spindik Jero Ditangani Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap kasus Surat Perintah Penyidikan (Spirindik) palsu yang menyebut nama Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus suap di SKK Migas diusut tuntas. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan itegritas KPK sebagai penegak hukum dan nama baik seseorang.
"Bisa dilacak sprindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti. Biar bisa jadi pelajaran," ujar Eva saat dihubungi, Senin (9/9).
Namun ia menilai KPK tidak perlu turun tangan dalam menyelidiki kasus tersebut. Pasalnya, KPK memiliki prioritas lain yaitu menyelidiki penyelewengan uang negara di sektor migas.
Politisi PDI-P itu meminta KPK menyerahkan masalah penyelidikan kepada pihak kepolisian. Agar konsentrasi komisi pimpinan Abraham Samad itu tidak terpecah.
"KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis. Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak akan terpecah," jelasnya.
Eva mengaku percaya dengan kemampuan Polri dalam mengungkap siapa peyebar dan otak dibelakang munculnya surat palsu tersebut. Ia pun berharap pihak yang bersalah dalam kasus ini dihukum dengan berat. Agar hal serupa tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.
"Biar kepolisian yang usut tuntas sprindik palsu itu," tegasnya lagi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap kasus Surat Perintah Penyidikan (Spirindik) palsu yang menyebut nama Menteri ESDM, Jero
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?