KPK Diminta Periksa Misbakhun
Kamis, 29 Desember 2011 – 11:12 WIB
JAKARTA - Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang- Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun, terpidana kasus LC fiktif di Bank Century. Menurut Jemmy, Misbakhun bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus Bank Century. Dikatakan Jemmy, Misbhakun dengan aksi korporasinya telah membebani PMS Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun. "Jika posisi pihak-pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbhakun dan sembilan LC fiktif lainnya, bisa menjelaskan hal ini," terangnya lagi.
"Misbakhun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK, sesuai progress report Audit BPK atas Bank Century di mana pelanggaran yang ditemukan pemberian kredit LC fiktif Rp397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$75,5 juta," Ungkap Jemmy.
Baca Juga:
Untuk diketahui dalam progres report BPK selain LC Fiktif terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta. Kemudian, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait. Juga pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang- Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
BERITA TERKAIT
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda