KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras

“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” pungkas Suparji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 bersifat rahasia.
Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara bisa dilanjut ke penyidikan.
“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (19/8).
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Menurut Iqbal Kepolisian, KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta stakeholder yang terlibat untuk menjadi satu satuan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara