KPK Diminta Profesional Usut Kasus Anas
Jumat, 05 Juli 2013 – 18:41 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dalam kasus mantan ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. Apalagi komisi antirasuah itu mengatakan sudah mempunyai dua alat bukti.
"Katanya sudah punya sedikitnya dua alat bukti, kasusnya gratifikasi mobil Harier, tapi kok kasus enggak jalan-jalan dan kesannya muter ke sana kemari," ujar Pasek saat dihubungi, Jumat (5/7).
Sikap seperti itu menurut Pasek, justru menimbulkan kekhawatiran adanya agenda kriminalisasi terhadap Anas karena KPK tidak melakukan penyidikan untuk menemukan kesalahan (schuld) tapi justru mencari-cari kesalahan.
"Kalau kasus gratifikasi mobil Harrier ya silakan dong segera bawa ke pengadilan. Masak untuk gratifikasi menunggu audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Kan rada aneh. Apa lagi hubungan hotel Sultan, hotel Aston Bandung dengan gratifikasi mobil Harrier?" ujar Pasek.
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalankan proses penegakan hukum
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor