KPK Diminta Profesional Usut Kasus Anas

KPK Diminta Profesional Usut Kasus Anas
KPK Diminta Profesional Usut Kasus Anas
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dalam kasus mantan ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. Apalagi komisi antirasuah itu mengatakan sudah mempunyai dua alat bukti.

"Katanya sudah punya sedikitnya dua alat bukti, kasusnya gratifikasi mobil Harier, tapi kok kasus enggak jalan-jalan dan kesannya muter ke sana kemari," ujar Pasek saat dihubungi, Jumat (5/7).

Sikap seperti itu menurut Pasek, justru menimbulkan kekhawatiran adanya agenda kriminalisasi terhadap Anas karena KPK tidak melakukan penyidikan untuk menemukan kesalahan (schuld) tapi justru mencari-cari kesalahan.

"Kalau kasus gratifikasi mobil Harrier ya silakan dong segera bawa ke pengadilan. Masak untuk gratifikasi menunggu audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Kan rada aneh. Apa lagi hubungan hotel Sultan, hotel Aston Bandung dengan gratifikasi mobil Harrier?" ujar Pasek.

JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalankan proses penegakan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News