KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung

Motivasi Sofyan Perlu Diungkap

KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim agung pemutus bebasnya mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun di tingkat Peninjauan Kembali. Arsyad dinilai perlu diperiksa bukan semata hanya demi kebenaran tentang laporannya, tetapi juga motivasi di baliknya.

Menurut pengacara Misbakhun, Batara Tampubolon, sesuai dengan perintah KUHAP maka dalam setiap kasus seorang saksi pelapor harus ada dan diperiksa. Hal itu menjadi penting karena Batara mengaku tak pernah menggunakan cara-cara kotor dalam menangani kasus Misbakhun.

"Sofyan ini harus diperiksa siapa dia dan apa motivasinya. KY dan KPK harus memeriksa, supaya tak semua orang bisa melaporkan hal-hal yang absurd. Laporan harus dengan bukti jelas. Jangan hanya pernyataan di atas materai. Kalau seperti itu siapa saja bisa bikin laporan yang merusak nama orang lain," tegas Batara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12).

Dengan memeriksa Sofyan, kata Batara, KY dan KPK bisa segera mengambil keputusan apakah akan menindaklanjuti laporannya, atau justru menutupnya. "Lembaga negara segera ambil keputusan, daripada silang pendapat. Ada atau tidak? Kalau laporannya kuat, segera umumkan. Kalau tak kuat, ya harus segera diumumkan juga," tutur dia.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News