KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
Motivasi Sofyan Perlu Diungkap
Rabu, 05 Desember 2012 – 15:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim agung pemutus bebasnya mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun di tingkat Peninjauan Kembali. Arsyad dinilai perlu diperiksa bukan semata hanya demi kebenaran tentang laporannya, tetapi juga motivasi di baliknya. Dengan memeriksa Sofyan, kata Batara, KY dan KPK bisa segera mengambil keputusan apakah akan menindaklanjuti laporannya, atau justru menutupnya. "Lembaga negara segera ambil keputusan, daripada silang pendapat. Ada atau tidak? Kalau laporannya kuat, segera umumkan. Kalau tak kuat, ya harus segera diumumkan juga," tutur dia.
Menurut pengacara Misbakhun, Batara Tampubolon, sesuai dengan perintah KUHAP maka dalam setiap kasus seorang saksi pelapor harus ada dan diperiksa. Hal itu menjadi penting karena Batara mengaku tak pernah menggunakan cara-cara kotor dalam menangani kasus Misbakhun.
"Sofyan ini harus diperiksa siapa dia dan apa motivasinya. KY dan KPK harus memeriksa, supaya tak semua orang bisa melaporkan hal-hal yang absurd. Laporan harus dengan bukti jelas. Jangan hanya pernyataan di atas materai. Kalau seperti itu siapa saja bisa bikin laporan yang merusak nama orang lain," tegas Batara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan