KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
Motivasi Sofyan Perlu Diungkap
Rabu, 05 Desember 2012 – 15:36 WIB

KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu. Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Ia hanya menegaskan laporan itu masih ditelaah. "Prisipnya setiap laporan yang masuk kita dalami. Ini masih kita telaah," kata Johan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim di tingkat PK. Suap itu diduga berpengaruh atas bebasnya Misbakhun dalam proses PK di MA.
Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah. Klaim Sofyan itu kembali diulanginya dalam pengakuannya yang diangkat di awal minggu ini oleh Majalah Tempo yang didirikan Goenawan Mohammad.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai