KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung

Motivasi Sofyan Perlu Diungkap

KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu.  Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Ia hanya menegaskan  laporan itu masih ditelaah. "Prisipnya setiap laporan yang masuk kita dalami. Ini masih kita telaah," kata Johan.

Seperti diketahui, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim di tingkat PK. Suap itu diduga berpengaruh atas bebasnya Misbakhun dalam proses PK di MA.

Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.

Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah. Klaim Sofyan itu kembali diulanginya dalam pengakuannya yang diangkat di awal minggu ini oleh Majalah Tempo yang didirikan Goenawan Mohammad.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News