KPK Diminta Segera Putuskan Status Anies di Kasus Formula E
![KPK Diminta Segera Putuskan Status Anies di Kasus Formula E](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/09/07/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-menjalani-pemeriksaan-di-dc92.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Sinergi Merah Putih Efendy mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E.
Dia menilai belakangan ada upaya dari pihak tertentu melindungi Anies dalam kasus dugaan korupsi Formula E, salah satunya dengan menjadikan gubernur DKI Itu bakal calon presiden.
"KPK seakan hendak digiring pada isu politisasi dan kriminalisasi Anies atas kasus Formula E," ujar Efendy dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/10).
Oleh karena itu, Sinergi Merah Putih menyampaikan tiga tuntutan terhadap KPK. Pertama, segera meningkatkan status kasus Formula dari penyelidikan ke penyidikan.
Kedua, meminta KPK secepatnya menetapkan Gubernur Anies Baswedan sebagai tersangka.
"Kebijakan soal Formula E menurut kami dalam tupoksi eksekutif Pemprov DKI Jakarta, yang bertanggung jawab penuh atas kasus Formula E adalah seorang gubernur," kata Efendy.
Sinergi Merah Putih juga meminta KPK bekerja secara independen dan transparan tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kasus Formula E.
"Kami mendesak dan meminta KPK untuk secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut," ujarnya.
Sinergi Merah Putih minta KPK segera memutuskan status Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini