KPK Diminta Supervisi Kasus Bibit-Chandra

KPK Diminta Supervisi Kasus Bibit-Chandra
KPK Diminta Supervisi Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Tumpak Panggabean disarankan berani mensupervisi kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang saat ini ditangani kepolisian. Pasalnya, mulai muncul indikasi tak semua pelaku diperkarakan oleh penyidik kepolisian. "KPK harus berani supervisi kasus lain yang timbul sekarang ini," ucap Ahmad Rifai, pengacara Bibit-Chandra, Kamis (12/11). Indikasi ini semakin kuat, lanjut dia, karena mulai ada usulan agar polisi tak mematuhi rekomendasi Tim 8.

Kondisi ini akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terlebih Tim 8 dibentuk Presiden SBY dengan alasan banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan Bibit-Chandra. Awalnya, Bibit-Chandra dituduh menerima suap dari Ary Muladi, agar penyidikan terhadap tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dihentikan.

Selanjutnya, kepolisian mengubah tuduhan menjadi penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal Anggoro dan saksi kasus Artalyta Suryani,  Joko Soegiarto Tjondro yang merupakan Direktur Mulya Intan Lestari. Terakhir, sangkaan ini kembali ke awal. Terkait usulan ini, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, secara normatif bisa dilakukan. Hanya saja, kemungkinan itu terbuka setelah ada putusan pengadilan. Di pengadilan lah akan terungkap ada tidaknya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang layak di supervisi KPK.

"Tapi tunggu dululah kan masih dtangani kepolisian," kata Johan. Kewenangan KPK untuk mensupervisi kasus korupsi di kejaksaan dan kepolisian tercantum dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh kepolisian, kasus Bibit-Chandra diajukan ke Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan alasan keduanya menerima suap dari Ary Mulyadi lewat Anggodo Widjojo, yang merupakan adik Anggoro Widjojo. (pra/JPNN)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Tumpak Panggabean disarankan berani mensupervisi kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News