KPK Diminta Tak Alihkan Kasus Nazaruddin
Kamis, 09 Juni 2011 – 11:33 WIB
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, rencana KPK memanggil mantan Bendahara Umum Parta Demokrat, M Nazarudin sebagai saksi kasus suap Kemendiknas dan bukanlah kasus suap Wisma Atlet SEA-Games XXVI, Sumsel dimungkinkan ada pertimbangan lain. Namun kata Donal, bukan berarti KPK boleh menghentikan penyidikan kasus suap Sesmenpora ini. Donal menyebutkan, ditakutkan langkah KPK ini akan menjadi blunder bagi lembaga superbody tersebut. Sehingga menghilangkan kepercayaan publik karena KPK dinilai mengalihkan isu dalam kasus suap Sesmenpora lantaran banyak orang besar terlibat yang tidak bisa disentuh KPK.
"Silakan saja KPK usut kasus lain. Tapi kasus wisma atlet harus tuntas karena ini kasus intinya," kata Donal saat kepada JPNN, Kamis (9/6).
Baca Juga:
Menurut Donal, seharusnya KPK lebih mengutamakan kasus dugaan suap wisma atlet yang lagi menjadi konsumsi publik saat ini. "Apa yang dipahami publik itu yang harus diutamakan. Publik sudah familiar dan paham dengan kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, rencana KPK memanggil mantan Bendahara Umum Parta Demokrat, M Nazarudin
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?