KPK Diminta tak Berhenti di Budi Mulya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Sarifudin Sudding meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melokalisir kasus bailout Century dengan hanya meminta pertanggungjawaban Budi Mulya selaku mantan Deputi bidang moneter Bank Indonesia.
"Jangan sampai kasus ini dilokalisir dengan hanya meminta pertanggungjawaban Budi Mulya, tapi pihak-pihak pemberi dana talangan tidak disentuh, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan Guberbur BI," kata Suddin di DPR RI, Senin (25/11).
Menurut politikus Fraksi Hanura itu, permasalahan kasus Bank Century sebenarnya sudah selesai dan dibawa ke Paripurna DPR tahun 2010 lalu. Ketika itu sudah disimpulkan siapa yang harus bertanggungjawab.
Namun, kata Sudding, apa yang dihasilkan saat itu tidak didukung oleh fraksi lain di DPR RI. "Begini jadinya Century, karena saat itu tidak didukung fraksi lain. Kita mau cepat selesai," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Nah, dengan adanya keterangan Wapres Boediono selaku mantan Gubernur BI baru-baru ini, maka persoalan Century semakin jelas. Selain itu masalah Century bisa terjadi karena adanya kebijakan FPJP. "Itu kan dewan gubernur, ini diputuskan kolektif kolegial," jelasnya.
Karena itu, Sudding berharap KPK tidak hanya meminta pertanggungjawaban Budi Mulya. Sebab, dalam rapat Timwas Century ada dua perbuatan pidana di Bank Century, yakni pemberian FPJP dan penyaluran dana talangan Rp 6,7 triliun. Dengan begitu KSSK dan Dewan Gubernur BI harus dimintai pertanggungjawaban.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Sarifudin Sudding meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melokalisir kasus bailout
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua