KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang diambil komisi antirasuah itu haruslah atas bukti-bukti yang sah menurut hukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menanggapi maraknya desakan agar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh diperiksa KPK. Surya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap PTUN Medan dan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum berdasarkan opini. KPK harus pastikan semua ada dasarnya. Dan KPK juga harus memastikan hal tersebut kepada publik," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).
Margarito percaya KPK sampai sekarang masih memegang teguh norma hukum.
Menurutnya, sudah banyak contoh di mana KPK tidak sembarangan memeriksa seseorang hanya karena namanya disebut pihak tertentu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor