KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh
Salah satunya adalah dalam perkara terpidana Anas Urbaningrum. Saat persidangan ada saksi yang menyebut bahwa putra bungsu mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas menerima dana sebesar USD 200.000.
Edhie Baskoro Yudhoyono. Foto: dok/JPNN.com
"Itu nama yang dimunculkan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan. Tapi mana, ngga pernah tuh diperiksa? Karena itu menurut saya berapapun keras desakan kepada KPK, saya pastikan lembaga itu tidak bergerak berdasarkan desakan," paparnya.
Margarito pun mengatakan, penegakan hukum akan kacau balau jika setiap orang yang disebut namanya terkait kasus korupsi langsung diperiksa. Kalau itu terjadi, politikus ataupun pejabat bakal dengan mudah dihabisi lawan-lawan mereka.
"Bukti dan fakta di persidangan itu yang pokok, sebab kalau ngga begitu, mudah sekali menghabisi orang," katanya.
Mengenai Surya Paloh sendiri, Margarito menilai sebenarnya tidak perlu mendesak-desak KPK untuk memanggil. Dia meyakini bahwa politikus kawakan itu bersedia diperiksa jika memang dibutuhkan oleh KPK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku