KPK Diminta tak Lempar Bola ke DPR
Dugaan Keterlibatan Boediono di Kasus Century
Rabu, 26 Desember 2012 – 15:01 WIB
"Apabila Boediono menjadi tersangka, saya yakin DPR akan sgera mengunakan HMP. Karena status tersangka tersebut merupakan alasan tepat dan sangat kuat untuk HMP dan pemakzulan," tambah Indra.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus Century, KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dua pejabat Bank Indonesia, BF dan SCF. Menurutnya, penetapan dua tersangka sebelumnya harus dijadikan anak tangga menuju tangga lainnya dan menuju master mind dari megaskandal Century.
"Kan sudah sangat terang benderang keterlibatan banyak pihak dalam megaskandal Century tersebut, termasuk dugaan kuat keterlibatan Boediono," ujarnya.
Jadi, kata dia, apakah Boediono dimakzulkan atau tidak, juga sangat ditentukan kerja keras dan keberanian Abraham Samad dan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam menegaskan atau menetapkan status tersangka kepada Boediono dalam kasus megaskandal Century.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang meminta agar DPR menggunakan
BERITA TERKAIT
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta