KPK Diminta tak Lempar Bola ke DPR
Dugaan Keterlibatan Boediono di Kasus Century
Rabu, 26 Desember 2012 – 15:01 WIB

KPK Diminta tak Lempar Bola ke DPR
"Apabila Boediono menjadi tersangka, saya yakin DPR akan sgera mengunakan HMP. Karena status tersangka tersebut merupakan alasan tepat dan sangat kuat untuk HMP dan pemakzulan," tambah Indra.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus Century, KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dua pejabat Bank Indonesia, BF dan SCF. Menurutnya, penetapan dua tersangka sebelumnya harus dijadikan anak tangga menuju tangga lainnya dan menuju master mind dari megaskandal Century.
"Kan sudah sangat terang benderang keterlibatan banyak pihak dalam megaskandal Century tersebut, termasuk dugaan kuat keterlibatan Boediono," ujarnya.
Jadi, kata dia, apakah Boediono dimakzulkan atau tidak, juga sangat ditentukan kerja keras dan keberanian Abraham Samad dan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam menegaskan atau menetapkan status tersangka kepada Boediono dalam kasus megaskandal Century.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang meminta agar DPR menggunakan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?