KPK Diminta tak Lupakan Kasus Emir Moeis
Rabu, 09 Januari 2013 – 15:04 WIB
"Pihak swasta bisa dijerat juga. Jadi jangan hanya Emir saja, harus sampai diujungnya," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini adalah pengembangan dari korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI), di PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang.
Kasus ini membuat mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasus ini juga adalah pengembangan dari suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, muncul dugaan bahwa Emir yang juga menjadi saksi dalam kasus ini telah menerima suap dalam proyek PLTU Lampung.
PLTU Tarahan Lampung Selatan adalah proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya. Proyek ini menelan anggaran Rp2 triliun. Proyek ini bakal menjadi rujukan studi bagi pengembangan proyek PLTU di Indonesia karena mampu memanfaatkan teknologi boiler CFB (circulating fluidized bed) atau teknologi bersih pada kualitas gas bakar yang dihasilkan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Emir Moeis telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong