KPK Diminta Tak Recoki DPR
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali diingatkan agar tak mencampuri urusan negara yang bukan menjadi kewenangannya. Anggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan, KPK sebaiknya fokus melaksanakan pemberantasan korupsi ketimbang ikut memikirkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Urusan legislasi biarkan kami di Dewan yang membicarakannya. Pimpinan KPK jangan ikut-ikutan mencampuri. Laksanakan perintah Undang Undang sebaik mungkin," ujar Yani saat menghadiri sidang pembacaan vonis Bachtiar Chamsyah, di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/3).
Anggota Komisi III DPR ini membenarkan bahwa draft revisi UU KPK yang telah disiapkan DPR akan segera digodok pada tahun ini. Menurutnya, akan ada beberapa perubahan yang dilakukan, salah satunya seperti kewenangan penuntutan yang tidak lagi menyatu di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan.
Yani menjelaskan, rencana perubahan tersebut dilakukan dengan mengacu konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang dianut di republik ini. "Lagi pula pun selama ini yang menuntut di KPK juga para Jaksa yang diambil dari lembaga Kejaksaan," tandasnya.
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali diingatkan agar tak mencampuri urusan negara yang bukan menjadi kewenangannya. Anggota
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living